get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Rilis Buku Jokowi's White Paper, Apa Isinya?

Mahfud MD Soal Ijazah Jokowi: Hakim yang Bisa Buktikan Asli atau Palsu, Bukan Polisi

Rabu, 12 November 2025 | 06:16 WIB
header img
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan apakah ijazah Jokowi benar palsu atau asli. Hal itu disampaikan sebagai respons atas penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube @MahfudMD. Ia menegaskan, hakim tidak boleh langsung memvonis Roy Suryo Cs bersalah tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," ujar Mahfud, dikutip Selasa (11/11/2025).

Mahfud menjelaskan tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti yang akan dibawa ke pengadilan, bukan menarik kesimpulan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Ia menambahkan, dalam persidangan nanti, Roy Suryo sebagai pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu tentu akan meminta majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut. "Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini: ‘Buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya?’" kata Mahfud.

Menurut Mahfud, jika nanti terbukti ijazah tersebut asli, maka hakim bisa melanjutkan perkara ke Pasal 310 KUHP seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya. Namun, apabila pembuktian keaslian belum dilakukan, pengadilan bisa saja menolak dakwaan.

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan begini: dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian," ucapnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut