get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%, Bisa Rugikan Keuangan Negara Rp70 Triliun

Siap-siap! DJP Kemenkeu Bakal Pelototi Rekening Digital dan Uang Elektronik Warga Mulai 2026

Jum'at, 14 November 2025 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi penggunaan uang elektronik. (dok MNC Media)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Siap-siap, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengintip rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat. Langkah itu merupakan rencana perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai 2026. 

Rencana ini akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid baru ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

Peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada 19 November 2024.

"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Bimo Wijayanto.

DJP menegaskan penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tegas DJP.

Selain itu, DJP juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.

Diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts/AEOI) yang dikembangkan oleh OECD.

Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut