get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Risau, Registrasi Akun SNPMB Diperpanjang Hingga 17 Maret 2023

Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah, Dimulai 1 Januari 2026

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:54 WIB
header img
Ilustrasi SIM card. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah Indonesia resmi menguji coba penerapan registrasi SIM card atau kartu SIM berbasis verifikasi wajah mulai 1 Januari 2026, selanjutnya akan menjadi aturan wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Pada tahap awal, yang dimulai 1 Januari 2026, masyarakat masih boleh memilih registrasi dengan cara lama (NIK/KK via 4444) atau biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026 registrasi SIM card untuk pelanggan baru wajib menggunakan biometrik atau verifikasi wajah, tak hanya NIK/KK.

Cara Registrasi
Registrasi biometrik dilakukan dengan mengunggah atau merekam wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil (NIK dan KK) sebagai sumber autentikasi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut