get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasukan Yonif 407 Pulang dari Papua, Satgas Yonarhanud 15 Diberangkatkan ke Perbatasan RI-RDTL

Pemekaran Papua dan Papua Barat, Jadi 7 Provinsi Sesuai Jumlah Kelompok Wilayah Adat

Rabu, 06 April 2022 | 07:48 WIB
header img
Komisi II DPR rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi 7 provinsi. 

Diantaranya, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Utara, dan Papua Selatan yang menjadi wilayah pemekaran dari Provinsi Papua. Selain itu, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah pemekaran Papua Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan, dalam draf RUU yang disampaikan Komisi II DPR sebagai pengusul, menggunakan istilah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah pemekaran kembali menjadi pembentukan. Hal ini mengacu pada Pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bahwa pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran.

"Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) kemarin.

Kemudian, Syamsurijal melanjutkan, untuk pengaturan ASN agar hendaknya menjadi perhatian Tenaga Ahli BKD karena DPR RI pun saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terkait batas wilayah, politikus PPP ini menyampaikan bahwa dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, Mendagri mengusulkan agar soal batas wilayah tidak perlu disebutkan dalam RUU. Sebab, batas wilayah tersebut nantinya akan diatur dalam Permendagri dan Keputusan Menteri (Kepmen).

“Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian,” tuturnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut