Kemudian untuk daerah pemilihan (dapil), dia menjelaslan bahwa di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa jumlahnya adalah 80 dapil. Apabila ada perubahan, terlebih ketika mempertimbangkan Pemilu ke depan, hal tersebut perlu dibentuk segera dan akan disesuaikan dengan perubahan dapil.
Sebab, menurut Syamsurizal, apabila lima provinsi Papua tersebut dimekarkan, perlu menambahkan wilayah dapil. Hal tersebut pun akan berpengaruh besar pada UU Pemilu.
Sementara ini kita sepakati bahwa (jumlah dapil) ini tidak akan berubah karena waktu yang sangat mepet. Jadi kita perlu bicarakan bagaimana cara ini, apakah akan berubah dapil atau bagaimana,” terangnya.
Selain itu, Syamsurizal menjelaskan bahwa Komisi II DPR sepakat agar pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut.
Wilayah adat yang dimaksud yakni Mamba/Tabi untuk Provinsi Papua, Saerari untuk Kepulauan Papua Utara, wilayah adat Domberai untuk Provinsi Papua Barat, wilayah adat Bomberai untuk Provinsi Papua Barat Daya, Mee Pago untuk Papua Tengah, La Pago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Anim Ha untuk Papua Selatan.
“Jadi barangkali ini (penamaam) akan kita sesuaikan saja,” tutup Syamsurizal
Editor : Sulhanudin Attar