get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Dinilai Mengganggu Orang Lain

Fatwa MUI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Minggu, 23 November 2025 | 05:31 WIB
header img
Ilustrasi sembako di pasar tradisional. Foto: Dok iNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tidak boleh dikenai pajak. Tak hanya itu, MUI mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.

Fatwa tersebut diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.

"Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tegas Asrorun usai sidang.

Dalam sidang itu, Asrorun mengatakan pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. "Secara syar’i besarannya setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas," ujarnya.

Kedua, kata dia, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier, bukan kebutuhan primer.

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," imbuhnya. 

Ketujuh, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. "Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut