Jelang Akhir Tahun, Karantina Jateng Perketat Pengawasan Lalu Lintas Media Pembawa di Pelabuhan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa organisme pengganggu melalui Patroli Terpadu di Pelabuhan Tanjung Emas.
Menurut Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, menjelang akhir tahun mobilitas komoditas meningkat signifikan. Patroli Terpadu ini digelar untuk memastikan seluruh media pembawa memenuhi ketentuan karantina dan aman dari hama penyakit
“Penguatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, seiring meningkatnya arus komoditas menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi pelabuhan dan difokuskan pada pengamanan komoditas pertanian dan perikanan,” jelasnya dalam keterangan Senin (24/11).
Pelaksanaan patroli diketuai Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jateng dan melibatkan Polsus, PPNS, KSOP, KP3 Tanjung Emas, KPLP, dan Lanal. Tim melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang tiba bersama penumpang KM Dharma Rucitra 9 dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan media pembawa berupa ayam dan sayuran segar. Seluruh komoditas dinyatakan sehat dan layak dilalulintaskan, sehingga diterbitkan sertifikat pelepasan.
Pemeriksaan juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan komoditas pertanian dan perikanan yang dibawa.
“Setiap komoditas yang masuk dan keluar wilayah wajib mengikuti prosedur karantina. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melapor agar lalu lintas produk pertanian dan perikanan tetap aman,” ujar Willy.
Sesuai ketentuan pasal 35 UU 21 Tahun 2019, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melewati pintu pemasukan atau pengeluaran resmi.
Aturan ini ditegakkan untuk mencegah penyebaran hama penyakit serta memastikan keamanan hayati di titik pre-border, at-border, dan post-border.
Karantina Jateng mencatat sejumlah tindakan karantina selama 2024, termasuk penahanan dan penolakan burung jalak, bibit keladi, bibit aglaonema, bibit anthurium, serta 647 ton porang yang belum memenuhi analisis risiko OPTK dan keamanan pangan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan komoditas asal Kalimantan, Sumatera, dan Myanmar.
Pada 2025, tindakan karantina juga dilakukan terhadap burung pentet, cucak ijo, kacer, kapas tembak, burung puter, seekor kucing, serta komoditas lain seperti sapi, domba, wood slide, dan pakan kucing asal Cina.
Hal ini menunjukkan konsistensi penegakan keamanan hayati dan komitmen bersama antarinstansi dalam menjaga pelabuhan dari peredaran komoditas ilegal.
“Upaya 3P bukan hanya soal angka, tetapi bukti penguatan strategi pengawasan dan sinergi di pelabuhan. Kami berkomitmen menjaga pintu pemasukan dari ancaman produk ilegal yang tidak terjamin kesehatannya,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni