Sidang Polemik Ijazah Gibran, Ini Hasil Uji Kompetensi Kemendikdasmen
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dimohonkan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, Senin (1/12/2025).
Hasilnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming merupakan informasi publik yang dikecualikan atau rahasia.
Adapun, soal penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke KIP.
Dalam persidangan perdana, majelis komisioner, Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta Bonatua.
Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
"Nah informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?" kata Syawaludin dalam ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
"Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan," jawab pegawai Kemendikdasmen.
Diketahui, Bonatua mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen karena menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik.
Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka dan salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
"Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2?" ucap Syawaludin. "Permintaan nomor 1 dan nomor 2," ujar pegawai Kemendikdasmen.
"Sudah ada uji konsekuensi kan?" tanya Syawaludin. "Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli," tutur pegawai Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
"Yang tidak dipenuhi apa?" ujar majelis. "Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi?" kata pegawai Kemendikdasmen.
Editor : Ahmad Antoni