Siap-siap! Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Jawa Tengah Mulai 2026
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Ia mengatakan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.
“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.
Menurutnya, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu juga memberi ruang pembinaan kepada narapidana.
“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya.
Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” ujar Bari.
Ia menambahkan pengalaman program sosial Jamkrindo di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan di Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni