get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap! DJP Kemenkeu Bakal Pelototi Rekening Digital dan Uang Elektronik Warga Mulai 2026

DJP Serahkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah ke Kejari Semarang

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:02 WIB
header img
Proses penyerahan tiga tersangka kasus penggelapan pajak dari DJP ke Kejari Semarang. Foto: Istimewa

Sedangkan tersangka MM dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng serta Kejari Kota Semarang. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum. 

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya. 

Nurbaeti menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. 

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ujar Nurbaeti. 

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba coba melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas. 

“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut