get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri: Eks Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandhani Rahardjo Puro Jabat Kapolda Sulsel

Kapolri Teken Aturan Baru, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:48 WIB
header img
Berikut ini daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Foto: ilustrasi/Ist

7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.

Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut