Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook, Agustina Wilujeng: Saya Tidak Menerima Apa pun
Merepons hal tersebut, Agustina menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dalam perkara tersebut.
“Terkait disebutnya nama saya dalam persidangan, itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Saya pastikan tidak menerima apa pun dalam perkara ini,” tegas Agustina, Rabu (17/12/2025).
Dalam dakwaan jaksa, Agustina disebut berperan menitipkan tiga pengusaha untuk terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan tersebut disebut memperoleh nilai pekerjaan pengadaan Chromebook dengan total mencapai lebih dari Rp500 miliar. Hingga sekarang, proses hukum atas kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan.
Editor : Ahmad Antoni