get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Terapkan Standar Ketat Produksi Makanan Setiap Hari di SPPG Polri

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Terminal Suruh, Diduga Terlibat Jaringan JAD Terafiliasi ISIS

Selasa, 23 Desember 2025 | 18:31 WIB
header img
ilustrasi penangkapan terduga teroris. Foto: Dok MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, menangkap seorang terduga teroris di Terminal Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Tersangka berinisial HU (48), warga Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.  HU ditangkap pada Sabtu 20 Desember 2025 sekitar pukul 18.20 WIB.

"Betul, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang terlibat dalam jaringan teroris pada Sabtu, 20 Desember 2025 sore hari di Terminal Suruh, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial HU, berusia 48 tahun, warga Suruh, Kabupaten Semarang,” ungkap Artanto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Usai ditangkap, HU langsung dibawa oleh tim Densus 88. Namun, Artanto mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana tersangka tersebut dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HU diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan kelompok teror ISIS. Keterlibatannya dilakukan secara daring dan aktif melalui media sosial yang berkaitan dengan kelompok terlarang di Indonesia tersebut.

Setelah penangkapan, tim Densus 88 yang didukung Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah bendera hitam bertuliskan warna putih yang identik dengan bendera ISIS. “Kelompok terorisme pasti dilarang di Indonesia,” tegas Artanto.

Polda Jateng Rutin Patroli Siber
Menurutnya, Polda Jawa Tengah secara rutin melakukan patroli siber, termasuk edukasi dan sosialisasi terkait bijak bermedia sosial. Kegiatan tersebut secara konsisten dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.

Ia mengimbau seluruh pengguna media sosial agar mematuhi aturan dan rambu-rambu hukum yang berlaku agar tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Sebelumnya, di wilayah Jawa Tengah, Densus 88 juga menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MSPO di Kabupaten Tegal pada Senin (17/11/2025). 

MSPO, yang baru lulus SMA, diduga berkaitan dengan kelompok JAD atau ISIS dan aktif dalam propaganda berbasis media sosial. Ia bahkan disebut telah merekrut anak-anak untuk menyebarkan paham kebencian dan kekerasan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut