Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti warga binaan lain. "Dia (Herry Wirawan) tarawih di hari pertama (Ramadhan) di masjid. Ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid. Tapi kalau di mushola, silakan kapan saja," ujar Riko Stiven.
Selain itu, Riko menuturkan, telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lain agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," tutur Karutan Kebonwaru.
Diketahui, majelis hakim PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar ganti rugi atau restitusi Rp330 juta kepada para korban. Bahkan hakim memerintahkan jaksa menyita semua aset atau kekayaan Herry Wirawan untuk digunakan membiayai hidup korban dan anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab terpidana.
Editor : Sulhanudin Attar