get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Pemulihan Korban Banjir di Bali, Komunitas Kripto Salurkan Bantuan Donasi

Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik jadi Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:26 WIB
header img
Ilustrasi traksaksi aset kripto di Indonesia. Foto: Istimewa

“Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di INDODAX, menggambarkan bahwa investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka. Di tengah volatilitas pasar, investor tetap melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” ujarnya.

Dari sisi aset yang diperdagangkan, data INDODAX menunjukkan bahwa USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen. 

Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.

Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional. 

“Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” katanya.

Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut