Polda Jateng Ambil Sampel DNA dan Data Antemorten Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) mengambil sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 atas nama alm H.
Proses pengambilan data DNA dan data antemortem dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengambil sampel DNA dari dua orang anggota keluarga korban, yaitu ayah korban atas nama S (70) dengan jenis sampel berupa darah dan buccal swab, serta adik kandung korban, Ny. PS (35), yang juga diambil sampel darah dan buccal swab.
Selain pengambilan sampel DNA, tim juga melakukan pengumpulan data antemortem korban dari istri korban, RES yang beralamat di Jaten, Karanganyar. Data antemortem tersebut meliputi informasi medis, ciri-ciri khusus, serta data pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
Editor : Ahmad Antoni