Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, 4 Pelaku Ditangkap, Sita Ribuan Tabung Gas
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Polisi menangkap emapt pelatu dan menyita ribuan tabung gas sebagai barang bukti. Total ada 2.178 tabung gas, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram dan 40 tabung gas 50 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan praktik penyalahgunaan gas melon ini dilakukan di tiga TKP yakni, Banyumanik dan Gunungpati Kota Semarang dan di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Kami mengamankan empat pelaku, masing-masing berinisial YK dan PM berperan sebagai penyuntik gas, TDS perekrut sekaligus pencari tabung LPG 3 kg dan 12 kg, serta FZ sebagai pemilik gudang dan penyandang dana,” ungkapnya dalam konferensi pers, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (23/1/2026)
Sementara FZ merupakan residivis dengan perkara yang sama. “Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas akhir tahun lalu,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya secara ilegal dengan memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg menggunakan alat suntik sederhana dan modifikasi.
Menurutnya, aktivitas penyuntikan LPG ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berisiko menimbulkan ledakan.
“Dalam dua bulan kegiatan ilegal ini membuat kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan,” ujar Kombes Djoko.
Dirreskrimsus mengungkapkan, modus operandi pelaku yakni LPG 3 kg diperoleh dengan cara membeli secara eceran dari berbagai pangkalan.

Kemudian, hasil penyuntikan dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, namun isi tabung tidak sesuai takaran. “Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada yang berhak,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU 22 / 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6 / 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
Editor : Ahmad Antoni