Polisi Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti berupa bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin (26/1/2026).
Pemusnahan dilakukan Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pemusnahan bawang bombay ilegal hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.
Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, petugas gabungan menemukan dan mengamankan bawang bombay ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas, Semarang.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombay ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.
Editor : Ahmad Antoni