Tak Ada Kenaikan Iuran, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026, yang perlu diketahui masyarakat. Pemerintah telah memastikan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2026.
Kepastian ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di DPR pada Senin 19 Januari 2026. "2026 kan sudah dikonfirm tidak ada kenaikan iuran BPJS," ujar Budi usai menghadiri rapat kerja di DPR.
Budi menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak naik karena pemerintah memberikan bantuan Rp20 triliun. "BPJS akan mendapatkan suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah," sebutnya.
Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Misalnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.
Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
Editor : Ahmad Antoni