Viral Aksi Pria Tendang Kucing hingga Mati, Polisi Turun Tangan
Menurutnya, peristiwa seperti itu bisa berakibat hukum. Dia prihatin dengan adanya insiden tersebut. “Pelakunya kami sudah kantongi identitasnya, belum diketahui pasti apa motivasinya, kami melakukan penyelidikan peristiwa ini,” ujarnya.
Mengenai model pelaporan peristiwa seperti ini, Kombes Artanto menjelaskan polisi bisa menggunakan laporan model A atau B. Model A diartikan laporan tersebut dibuat oleh polisi yang mengetahui peristiwa itu.
Sementara Model B, kata dia laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat. Dia berharap peristiwa kekerasan terhadap hewan tidak terulang di kemudian hari.
Dia mengingatkan, hewan juga memiliki hak untuk hidup. “Kami cukup prihatin terhadap peristiwa ini, semoga tidak terulang lagi. Saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing mari kita doakan supaya peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni