Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dirtek Java United Achmad Resal Diduga Rasialis ke Shin Tae-yong, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Usut Kasus Aksi Pria Tendang Kucing di Blora, Terduga Pelaku Terancam 1,5 Tahun Penjara

Senin, 02 Februari 2026 | 15:21 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polisi Usut Kasus Aksi Pria Tendang Kucing di Blora, Terduga Pelaku Terancam 1,5 Tahun Penjara
Aksi seorang pria menendang seekor kucing di lapangan kompleks Stadion Kridosono Blora. (Foto: Tangkapan video amatir).

"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai penganiayaan hewan.

"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," bebernya.

Kasus ini kini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut