get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental, Modus Palsukan KTP

Modus Polisi Gadungan Peras Warga Purworejo Puluhan Juta Rupiah, 3 Pelaku Diringkus

Rabu, 04 Februari 2026 | 05:52 WIB
header img
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penipuan. (foto: istimewa

PURWOREJO, iNewsSemarang.id – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penipuan bermodus "polisi gadungan" yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada 17 November 2025 lalu. Korban bernama Subekti, warga Keseneng, mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya yang sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.

"Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian," ujar Kompol Nana, Selasa (3/2).

Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87 juta. Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).

Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo. Gerak cepat tim opsional akhirnya berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut