Kemenhaj Perketat Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal lebih memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan di lapangan.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk merespons berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara perjalanan. Kemenhaj menegaskan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses penanganan pengaduan melibatkan pemanggilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
Sanksi tegas akan diberikan secara bertahap bagi penyelenggara yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menyatakan pengawasan ini tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan.
“Fokus utama kementerian adalah memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujarnya dikutip Rabu (4/2/2026).
Mengingat umrah merupakan ibadah sakral yang melibatkan doa dan harapan besar, negara wajib menjamin rasa aman bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci.
Hingga saat ini, Kemenhaj mencatat terdapat total 30 aduan masyarakat yang sedang ditangani. Rinciannya terdiri dari 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus.
Editor : Ahmad Antoni