Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Sikat Sindikat Mafia Pupuk: Sita Ratusan Sak, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar

Rabu, 04 Februari 2026 | 17:19 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Sikat Sindikat Mafia Pupuk: Sita Ratusan Sak, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. (foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng membongkar penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar dan menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

"Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Rabu (4/2).

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

"Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," imbuhnya.

Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90.000, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Total Penyalahgunaan Pupuk Capai 665,5 Ton
Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut