Heboh Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri di Aplikasi MiChat, Polisi dan PSSI Turun Tangan
Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Terlapor dan Pelapor
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kanit PPA AKP Suwito mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sudah masuk sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk terlapor berinisial FR dan pihak pelapor. “Betul, laporan masuk Oktober 2025 dan masih kami tindak lanjuti. Saat ini sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk terlapor dan pelapor. Bentuknya masih klarifikasi,” ungkap AKP Suwito.
FR Paksa Istri Layani Pria
Dari hasil pendalaman sementara, FR diketahui beberapa kali diduga memaksa korban, yang merupakan istrinya untuk melayani pria-pria yang dihubungkan melalui aplikasi MiChat.
Dugaan praktik tersebut disertai ancaman, tekanan psikologis hingga kekerasan fisik, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk menolak. Polisi menyatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan. “Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menerima hasil visum, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ucapnya.
Editor : Ahmad Antoni