get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Tendangan Kungfu di Liga 4 Jateng: Kiper PSIR Dihukum Seumur Hidup, Wasit Disanksi Setahun

Heboh Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri di Aplikasi MiChat, Polisi dan PSSI Turun Tangan

Jum'at, 06 Februari 2026 | 09:03 WIB
header img
Wasit Liga 2 (Championship) berinisial FR diduga menjual istrinya lewat aplikasi MiChat, PSSI dan polisi tengah menindaklanjuti kasus ini. (Foto: Stathation)

Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Terlapor dan Pelapor

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kanit PPA AKP Suwito mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sudah masuk sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk terlapor berinisial FR dan pihak pelapor. “Betul, laporan masuk Oktober 2025 dan masih kami tindak lanjuti. Saat ini sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk terlapor dan pelapor. Bentuknya masih klarifikasi,” ungkap AKP Suwito. 

FR Paksa Istri Layani Pria 

Dari hasil pendalaman sementara, FR diketahui beberapa kali diduga memaksa korban, yang merupakan istrinya untuk melayani pria-pria yang dihubungkan melalui aplikasi MiChat. 

Dugaan praktik tersebut disertai ancaman, tekanan psikologis hingga kekerasan fisik, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk menolak. Polisi menyatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. 

Hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan. “Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menerima hasil visum, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ucapnya.

 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut