get app
inews
Aa Text
Read Next : Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

BPJS PBI Nonaktif karena Tak Lagi Tercatat DTSEN, Begini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali

Rabu, 11 Februari 2026 | 05:36 WIB
header img
Masyarakat yang merasa masih berhak untuk terdata tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme pembaruan data agar status kepesertaan bisa kembali aktif. (foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan, menjadi sorotan masyarakat. 

Kasus penonaktifan BPJS PBI terjadi disinyalir karena pemilik PBI sudah tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan.

DTSEN sendiri diperbarui secara berkala berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil. Meski demikian, masyarakat yang merasa masih berhak untuk terdata tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme pembaruan data agar status kepesertaan bisa kembali aktif.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, perubahan status kepesertaan sangat berkaitan dengan hasil pemeringkatan kesejahteraan seseorang. 

Apabila data yang tercatat dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, masyarakat dapat mengajukan penyesuaian desil melalui prosedur resmi.

Proses Pengajuan Pengaktifan BPJS PBI
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Setelah itu, pengguna harus melakukan registrasi hingga akun terverifikasi untuk mengakses fitur pengajuan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri.

Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan perubahan data agar kembali masuk dalam DTSEN. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas terkait.

Selain melalui aplikasi digital, pembaruan data juga dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. 

Prosedur ini melibatkan perangkat desa maupun dinas sosial untuk memastikan data diperbarui secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.

Setelah proses pendataan, hasilnya akan dibahas melalui mekanisme musyawarah. Jika masyarakat dinyatakan masih layak terdata dalam DTSEN, maka berkas tersebut akan diteruskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam proses ini, BPS memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. Masyarakat diminta bersabar karena proses pemeringkatan dilakukan periodik agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebagai informasi, perubahan desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. 

Setiap perubahan status seperti kelahiran, kematian, maupun peningkatan atau penurunan tingkat kesejahteraan akan dipantau agar data tetap akurat dan program bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, tepat sasaran.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut