get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah

Kamis, 05 Maret 2026 | 06:57 WIB
header img
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diamankan KPK. (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp24 miliar dari kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bisa digunakan untuk membangun 400 rumah di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026).

Dia mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," sebut Asep.

Menurutnya, jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa membiayai pembangunan hingga puluhan kilometer (km).

"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km," ujarnya. "Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," sebutnya.

Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga Bupati Fadia
Asep mengungkapkan uang kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing mencapai Rp24 miliar yang kemudian dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sebesar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

a). Fadia Arafiq (FAR) sebesar Rp5,5 miliar;
b). Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH), sebesar Rp1,1 miliar;
c). Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar;
d). Anak bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar;
e). Anak bupati Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar;
f). Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut