Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berdalih hanya Fokus Urusan Seremonial
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Fadia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Menariknya, dalam proses pemeriksaan pasca-penangkapan, Fadia melontarkan pembelaan dengan mengaku tidak banyak memahami teknis birokrasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta