JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo.
Ketiganya adalah Vanessa Khong pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma adik Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
"Terhadap 3 orang tersangka, Nathania Kesuma alias NK, tersangka Vanessa Khong alias VK dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (10/4/2022).
Penyidik akan memeriksa para tersangka pada Kamis 14 April 2022 nanti terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.
Terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan (3 tersangka baru) membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka (Indra Kenz)," ujar Whisnu.
Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Editor : Sulhanudin Attar