Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan, Kita Harus Menghargai
SOLO, iNewsSemarang.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait langkah kejaksaan yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jokowi menyatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah hukum kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," tegas Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan.
Terkait apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan kedua tersangka, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan meminta semua pihak menghormati keputusan institusi adhyaksa tersebut. "Itu kewenangan kejaksaan," ucapnya.
Alasan Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo-Dokter Tifa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap sejumlah alasan tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Editor: Ahmad Antoni