Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Berat Bersumbu Tiga
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih, Jumat (13/3/2026).
Langkah itu dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga yang datang dari arah Barat (Kendal) dan mengarahkan kendaraan tersebut untuk melakukan putar balik kembali ke arah Kendal.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas serta menjaga kelancaran mobilitas kendaraan di jalur utama yang menuju wilayah Kota Semarang.
Selain itu, kegiatan penyekatan juga dilaksanakan di wilayah perbatasan Mranggen, Demak, yang dilakukan oleh Tim Urai Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang yang tergabung dalam Satgas Operasi Ketupat Candi 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan serta pengendalian kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur perbatasan guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.
Editor : Ahmad Antoni