Cegah Kemacetan Arus Balik, Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga di Ujung Tol Kaligawe
“Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh jajaran di lapangan merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penyekatan di titik-titik strategis,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, serta tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan ini sangat penting dalam mendukung kelancaran kendaraan selama arus balik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni