Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar, Ini Respons Pertamina
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan seperti pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” kata Taufiq.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada pihak Sales. “Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng KombesPol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG Subsidi. “Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Editor : Ahmad Antoni