get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 | 16:30 WIB
header img
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). (foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang," jelasnya dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). 

Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. 

Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).  "Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut