Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu, Psikotropika dan Obat Berbahaya di Kota Wali, 1 Bandar Disikat
DEMAK, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (22/4/2026) siang.
Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar " ungkap Dir Narkoba, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
"Dalam penangkapan tersebut petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip " ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P (DPO) dengan harga Rp4.100.000 untuk sabu, Rp1.200.000 per boks Alprazolam, serta Rp600.000 per 1.000 butir Yarindo. Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri.
Editor : Ahmad Antoni