KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Pelintasan Sebidang Liar, Berikut Tahapan sebelum Penutupan
- Identifikasi dan pemetaan lokasi perlintasan tidak dijaga dan berisiko tinggi
- Evaluasi aspek keselamatan, termasuk volume lalu lintas, jarak pandang, dan riwayat kecelakaan
- Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat
- Pemberitahuan kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan
- Penutupan fisik perlintasan, melalui pemasangan portal atau penutupan akses permanen
Kriteria Perlintasan Sebidang (Liar) yang Ditutup
Perlintasan sebidang yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang
- Tidak dijaga dan tidak dilengkapi alat pengaman
- Memiliki tingkat risiko tinggi, seperti jarak pandang terbatas atau berada di area padat
- Volume lalu lintas rendah namun berisiko tinggi terhadap keselamatan
- Sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan
- Dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan
Dalam setiap penutupan perlintasan tersbut, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni