Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik di 7 Gereja, Pelaku Ditangkap di Barbershop
Kemudian, pelaku menggasak berbagai peralatan musik seperti gitar, bas, speaker, mikrofon hingga mixer.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bronjong yang sudah disiapkan menggunakan sepeda motor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi, kemudian karena kendala ekonomi dia menjual itu lewat postingan WA atau sosial media," ungkap Helmy.
Sejumlah barang sudah dijual oleh pelaku, seperti speaker, dan proyektor. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan Rp2 juta. Dari tujuh TKP gereja yang dibobol, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni