Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Sukoharjo-Pekalongan, 3 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarwilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Yos Guntur, Selasa (12/5).
"Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.
"Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya " terangnya
Editor : Ahmad Antoni