Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, 14 Paket Disembunyikan Dalam Topi Disita

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:41 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, 14 Paket Disembunyikan Dalam Topi Disita
Barang bukti paket tembakau sintetis yang disita petugas. (Foto: Istimewa).

SEMARANG. iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar," jelas Dir Narkoba, Selasa (12/5)

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut