get app
inews
Aa Text
Read Next : Simulasi Unit Negosiator di Kantor Gubernur Jateng, Kesiapan Fisik dan Taktis Mulai Diuji

Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Rabu, 03 Juni 2026 | 08:41 WIB
header img
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman memberikan arahan dalam kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (2/6/2026). (foto: istimewa)

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 akan digelar secara serentak selama 14 hari di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan polres jajaran. 

Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korbannya, sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan berkeselamatan bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan operasi dilakukan secara sinergis bersama berbagai pemangku kepentingan terkait dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun konvensional.

"Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena itu kegiatan preemtif, preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya," ujar Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Ia menjelaskan, kegiatan operasi akan dilaksanakan melalui pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen. 

Adapun penindakan dilakukan dengan komposisi 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, serta 10 persen teguran simpatik dan edukatif kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Kombes Pol Pratama menyebut sasaran operasi tidak hanya menyentuh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik atau ETLE.

"Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya," tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut