get app
inews
Aa Text
Read Next : 51.372 Turis Antusias Naik Kereta Api di Wilayah Daop 4 Semarang, Terbanyak di Stasiun Tawang

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming di Semarang, 4 WN China Ditangkap dan Ratusan HP Disita

Senin, 08 Juni 2026 | 12:01 WIB
header img
Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng membongkar praktik dugaan penipuan daring berkedok love scamming di Kota Semarang. (Foto: Istimewa)

Modus yang digunakan para pelaku diduga dengan membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian menjalankan berbagai skema untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa target maupun korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, aktivitas tersebut diduga dijalankan dari Indonesia dengan memanfaatkan sarana dan infrastruktur yang tersedia.

Ari menegaskan pihaknya akan memproses setiap dugaan pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan temuan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut