Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Bocoran Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Ada Inisial NS hingga DZ

Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:28 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bocoran Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Ada Inisial NS hingga DZ
Ilustrasi, petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: IMG)

Menurut dia, pihaknya telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada kliennya. "Karena upaya-upaya dugaan membungkam daripada permasalahan ini sudah indikasinya banyak kita temukan," kata Krisna.

"Jadi segera LPSK turun untuk mengontrol ya kan makanan dari klien kami, lalu pendampingan dari klien kami. Ini harus segera, sifatnya ini harus segera. Karena klien kami justice dan membuka nama-nama besar. Jadi kita sudah bersurat-bersurat dan harapan kami segera dijawab surat kita kepada LPSK," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut