Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri Ungkap Alasannya
BLITAR, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolri, usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, tindakan penangkapan dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan para tersangka melalui pemeriksaan medis.
Editor : Ahmad Antoni