get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocoran Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Ada Inisial NS hingga DZ

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 | 16:48 WIB
header img
Dokumen, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat berada di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penggabungan dua perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Diketahui, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut