Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Buka Hotline Pengaduan: Identitas Pelapor Kami Rahasiakan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (30/6).
Dia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus. Tindak kekerasan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.
Dia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026. "Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA," jelasnya.
Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI (suami dari ibu kandung korban). Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.
Editor : Ahmad Antoni