LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara Nonmiliter
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029, resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Beleid tersebut telah diteken pada 24 Oktober 2025.
Dalam draft Perpres dijelaskan bahwa ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut, Minggu (5/7/2026).
Dalam perpres tersebut, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.
“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," bunyi perpres itu.
Selain itu, perpres itu juga memerinci sejumlah ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Kemudian, dalam perpres tersebut dijelaskan juga terkait ancaman Hibrida. Dijelaskan bahwa ancaman Hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara.
“Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian isi perpres tersebut.
Editor : Ahmad Antoni