Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baksos Peringatan HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jateng Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran Berat, Aiptu Nuridin Penganiaya Istri Siri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:48 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pelanggaran Berat, Aiptu Nuridin Penganiaya Istri Siri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Aiptu Nuridin, saat menjalani sidang Kode Etik Polri di Mapolda Jateng. (foto: iNews TV)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aiptu Nuridin, oknum anggota Polres Tegal Kota, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jateng di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng, Jumat (10/7).

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo selaku Ketua Komisi berlangsung mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa menjalin hubungan dengan perempuan secara tidak sah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu .

Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar. Sebaliknya, Komisi menilai bahwa pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Juli 2026, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Kombes Artanto.

Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dilakukan guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

"Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat," tegasnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut