get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya

KPK Ungkap Bupati Pemalang Diduga Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:05 WIB
header img
KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lain, salah satunya staf lembaga antirasuah, sebagai tersangka pemerasan usai OTT. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI) diduga memeras bawahan dan pihak swasta sebesar Rp1,98 miliar. 

Dugaan pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) ini salah satunya diduga untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," sebut Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Selain urusan pribadi, lanjut dia, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Dia menambahkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari staf administrasi KPK,  Setya Budi Dias. Selanjutnya, mereka sepakat melakukan pertemuan.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," katanya.

Taufik mengungkapkan, pada pertemuan kedua terjadi kesepakatan antara ketiganya untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret Anom di KPK diselesaikan.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," bebernya.

Pengungkapan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari giat tersebut KPK menangkap 21 orang yang 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026," ujar Taufik.

Keempat tersangka yakni Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris alais Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut