JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 yang segera dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebut THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Jadi jumlahnya lebih besar dari (THR dan Gaji ke-13) tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyai, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Pada 2022, lanjutnya, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri Mulyani.
Editor : Agus Riyadi