Viral Pajero Pakai Pelat Nomor Tak Senonoh, Pemilik Kena Tilang Satlantas Polres Sragen
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Penggunaan pelat modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," jelas AKP Kukuh mewakili Kapolres Sragen, Selasa (4/8).
Dia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.
Editor : Ahmad Antoni